Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Kelompok Jaga Warga di Daerah
Istimewa Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28
Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap
pembentukan Kelompok Jaga Warga di Daerah
Istimewa Yogyakarta belum optimal karena belum
terdapat wadah yang menaungi Kelompok Jaga Warga
di tingkat Kalurahan/Kelurahan berupa Forum
Kelompok Jaga Warga yang disebut Omah Jaga Warga,
sehingga Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 28 Tahun 2021;
Materi Pokok: Mengubah Ketentuan Umum dan menambahkan Forum Jaga Warga
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
Jumlah Halaman: 7 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 33 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/45671/2022PERGUBJATIM0035053.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (7), Pasal
27 ayat (3), Pasal 27E ayat (3), Pasal 33 ayat (4), Pasal 38 ayat (5), Pasal 43, dan Pasal 49 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
89) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 101);
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. tata cara pelaksanaan tindakan Pembinaan, Pencegahan, Pengawasan, dan Penertiban serta penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa;
b. tata cara pengorganisasian, pemberdayaan masyarakat fasilitasi, dan Pembinaan;
c. kriteria Gangguan Trantibum skala Kabupaten/Kota yang berpotensi menimbulkan Gangguan Trantibum skala Daerah;
d. penyelenggaraan media center, fasilitasi minimal, dan layanan minimal;
e. peran serta masyarakat;
f. pemberian Penghargaan; dan
g. pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 115 Tahun 2010 tentang Bantuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelompok Jaga Warga
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, kondisi, dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap sistematika dan esensi pengaturan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Materi pokok: Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Wewenang Kelompok Jaga Warga, Pembentukan Kelompok Jaga Warga, Pengorganisasian, Pembinaan, dan Logo dan Atribut.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Jumlah Halaman : 15 HLM; Lampiran : 3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Gangguan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah Aceh
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh terutama dalam rangka penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum perlu adanya landasan hukum pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah Aceh berwenang dalam penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban um um lintas Kabupaten/ Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum oleh Satuan Palisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh;
Undang-Undang nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 139 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, BAB III Pelaksanaan, BAB IV Pengangkatan, Penugasan dan Pemberhentian Tenaga Non Aparatur Sipil Negara, BAB V Hak dan Kewajiban, BAB VI Pengawasan dan Pembinaan, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Jaga Warga
ABSTRAK:
a. bahwa Jaga Warga telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6
Tahun 2019 tentang Jaga Warga;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pengalihan
pengampuan Jaga Warga dari Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta ke Satuan
Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta,
maka perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6
Tahun 2019 tentang Jaga Warga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 6 Tahun 2019;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga Pasal
25 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
Jumlah halaman: 4 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 138 Tahun 2019
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPertahanan dan Keamanan, MiliterKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Diubah sebagian dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 138, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 52039
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyelenggaraan kewaspadaan dini yang meliputi pendeteksian, pengidentifikasian, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisapasi berbagai potensi bentuk Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) di Provinsi DKI Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
Mencabut dan Menyatakan Tidak Berlaku:
1. Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat;
2. Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat.
16 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 55 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN PROVINSI GORONTALO
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD.2019/No.55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No. 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan informasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6); UU No.38 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No.7 Tahun 2017; Perda Prov. Gorontalo No. 1 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2012; PP No.16 Tahun 2018; Perkap No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 44 Tahun 2010; Permendagri No. 84 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2017; Pergub No. 36 Tahun 2016; Pergub No. 47 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ktentuan umum, penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, kerjasama dan koordinasi, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019
bahwa nilai luhur kearifan budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sistem sosial yang hidup di dalamnya, merupakan basis ketahanan masyarakat dalam menguatkan pembangunan daerah yang berbasis keistimewaan dan menguatkan rasa persatuan dan kesatuan, mewujudkan keamanan, ketertiban umum, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat, dan bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jaga Warga sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, kondisi, dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur, UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang PembentukanDaerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat.
Materi Pokok: Maksud, Asas, Pembentukan Jaga Warga, Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi Jaga Warga, Pengorganisasian, Hak dan KewajibanPengurus Jaga Warga, Logo dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satuan Perlindungan Masyarakat Rescue Istimewa
ABSTRAK:
bahwa Satuan Perlindungan Masyarakat Rescue Istimewa mempunyai peran dalam melindungi masyarakat dari berbagai bencana atau musibah serta ikut memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat serta kegiatan sosial
kemasyarakatan dan bahwa peraturan perundang-undangan belum mengatur secara terperinci mengenai Satuan Perlindungan Masyarakat Rescue Istimewa.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur, UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Barat, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
Materi Pokok: Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Anggota, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Sarana Prasarana, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Jumlah Halaman: 13 HLM; Lampiran : 8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat