Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. tata cara pelaksanaan tindakan Pembinaan, Pencegahan, Pengawasan, dan Penertiban serta penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa; b. tata cara pengorganisasian, pemberdayaan masyarakat fasilitasi, dan Pembinaan; c. kriteria Gangguan Trantibum skala Kabupaten/Kota yang berpotensi menimbulkan Gangguan Trantibum skala Daerah; d. penyelenggaraan media center, fasilitasi minimal, dan layanan minimal; e. peran serta masyarakat; f. pemberian Penghargaan; dan g. pengenaan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat