Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 23 Tahun 2021

Penanganan Gangguan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, BAB III Pelaksanaan, BAB IV Pengangkatan, Penugasan dan Pemberhentian Tenaga Non Aparatur Sipil Negara, BAB V Hak dan Kewajiban, BAB VI Pengawasan dan Pembinaan, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penanganan Gangguan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah Aceh
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
20 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2021
Tanggal Berlaku
20 Mei 2021
Sumber
BD.2021/ No.22
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 821 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan