Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, BAB III Pelaksanaan, BAB IV Pengangkatan, Penugasan dan Pemberhentian Tenaga Non Aparatur Sipil Negara, BAB V Hak dan Kewajiban, BAB VI Pengawasan dan Pembinaan, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat