Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa sebagai wujud good governance terkait dengan teknologi
informasi dan komunikasi, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah
menetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 38 Tahun 2019
tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen
Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, menyebutkan
bahwa pedoman manajemen risiko SPBE digunakan untuk
memberikan panduan kepada Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah dalam menyusun dan melaksanakan manajemen risiko
SPBE, serta Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan
karakteristik masing-masing;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,
menyebutkan bahwa Pemantauan dan Evaluasi SPBE bertujuan
untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah;
bahwa guna lebih meningkatkan good governance dalam
pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik baik dari
segi manajemen risiko dan kualitas pelayanan publik, maka
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata
Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Tata Kelola Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
yang meliputi
Maksud, Tujuan Dan Kedudukan, Kelembagaan SPBE Pemerintah Daerah, Tata Kelola SPBE, Audit Teknologi Informasi, Keamanan SPBE, Manajemen Belanja SPBE Pemerintah Daerah, Operasionalisasi Sistem Elektronik, Monitoring Dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Elektronik Pajak Daerah di Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan asli daerah yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
Undang-Undang Nornor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 1 2 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Sistem Online Pembayaran dan Penyetoran Pajak Daerah; Sistem Online Informasi dan Dokumen yang Berkaitan dengan Pajak Daerah; Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
9 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 63 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi Daerah - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terciptanya sistem pengelolaan retribusi yang profesional dengan penerapan e-Government sebagai upaya reformasi birokrasi serta untuk meningkatkan pelayanan pemungutan retribusi daerah;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, perlu sebuah inovasi untuk mempermudah proses pemungutan retribusi pelayanan pasar yang lebih efektif dengan menggunakan sistem elektronik;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Tata
Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Melalui Sistem Elektronik dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Ruang lingkup Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Melalui Sistem Elektronik meliputi tata cara pemungutan dan pembayaran Retribusi pelayanan pasar dengan menggunakan sistem pembayaran non tunai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna menciptakan pemerintahan yang profesional, efektif dan efisien dan transparan, maka perlu adanya tata kelola pemerintahan berbasis elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Kelola Pemerintahan Daerah Berbasis Elektronik;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU no 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun2 012; Perpres No 95 Tahun 2018; Permenkominfo No 4 Tahun 2016; PermenPANRB No 5 Tahun 2018; Perda Kab Jepara No 18 Tahun 2012; Perda Kab Jepara No 14 Tahun 2016; Perbup Jepara No 75 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata kelola, manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik, audit teknologi komunikasi dan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, penyelenggara sistem pemerintahan berbasis elektronik, percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten
Banyumas, atas pelayanan penyediaan dan/atau
penyedotan kakus dipungut retribusi penyediaan
dan/atau penyedotan kakus;
b. bahwa untuk memudahkan pelayanan dalam
pemesanan dan pembayaran serta meningkatkan
akuntabilitas penyetoran retribusi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka diperlukan
perubahan sistem dari manual menjadi sistem
elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Penyediaan
dan/atau Penyedotan Kakus Secara Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 72 Tahun
2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, obyek dan subyek retribusi, instansi pemungut, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemesanan, pelayanaan, pembayaran, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 59 Tahun 2021
Perizinan, Pelayanan Publik - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 59/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM INFORMASI REKOMENDASI IZIN SURVEY TANPA ANTRI (SI RISTA) DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemberian pelayanan rekomendasi Izin Survey yang mudah, cepat dan efektif,
perlu membuat Sistem Rekomendasi Izin Survey berbasis online;
b. bahwa masyarakat atau pemangku kepentingan membutuhkan pelayanan rekomendasi izin survey yang mudah, cepat,
efektif dan efisien;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 388 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Aparatur Sipil Negara dapat meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan melakukan perubahan atau inovasi yang sifatnya konstruktif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Rekomendasi Izin Survey Tanpa Antri (SI RISTA) di Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008;
Undang-UndangNomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2020.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. pengelolaan aplikasi SI RISTA;
b. tata cara penggunaan;
c. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan secara Elektronik di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mempermudah, mempercepat dan menyederhanakan pelayanan perizinan berusaha, perizinan nonberusaha dan nonperizinan perlu mengatur kembali ketentuan pelayanan perizinan berusaha, perizinan nonberusaha dan nonperizinan secara elektronik di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Secara Elektronik di Kabupaten Sukoharjo Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Secara Elektronik di Kabupaten Sukoharjo, dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terpadu Satu Pintu Terintegrasi perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan secara Elektronik di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
(Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
12.Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 50) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 54);
13.Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 76);
14.Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 Nomor 35);
15.Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penerapan Sertifikat Elektronik dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 Nomor 48).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan secara elektronik di Kabupaten Sukoharjo Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan secara elektronik serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, tepat, efisien, transparan dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No. 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan asset Informasi di Pemerintah Kabupaten Pati dari berbagai ancaman Keamanan Informasi baik dari dalam maupun luar, perlu melakukan pengelolaan Keamanan Informasi.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. pengamanan Informasi;
b. standar sistem manajemen.
Seluruh Aplikasi dan Website yang dibuat sebelum diundangkannya Peraturan Bupati ini harus disesuaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Peraturan Bupati ini diundangkan.
Tim Respon Insiden Keamanan Informasi (Computer Security Incident Response Team) yang telah terbentuk dinyatakan tetap berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 52 Tahun 2021
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Dilingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan tata pemerintahan secara
elektronik (e-govemment) sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dapat beijalan lancar dan efektif maka perlu
diatur Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik
dilingkungan Pemerintah Daerah sebagai landasan
hukum pelaksanaannya
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.6 Tahun 1991, UU No.11 Tahun 2008, UU No. 43 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.95 Tahun 2018, Permendagri No.54 Tahun 2009, PermenPANRB No.6 Tahun 2011, PERDA No. 8 Tahun 2016, PERBUP No.40 Tahun 2020,
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas Elektronik Di Lingkungan Pemerintah
Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
Halaman 23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat