Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang meliputi Maksud, Tujuan Dan Kedudukan, Kelembagaan SPBE Pemerintah Daerah, Tata Kelola SPBE, Audit Teknologi Informasi, Keamanan SPBE, Manajemen Belanja SPBE Pemerintah Daerah, Operasionalisasi Sistem Elektronik, Monitoring Dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat