Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 63 Tahun 2021

TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Melalui Sistem Elektronik meliputi tata cara pemungutan dan pembayaran Retribusi pelayanan pasar dengan menggunakan sistem pembayaran non tunai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 63 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 63
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan