Ruang lingkup Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Melalui Sistem Elektronik meliputi tata cara pemungutan dan pembayaran Retribusi pelayanan pasar dengan menggunakan sistem pembayaran non tunai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat