Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. pengamanan Informasi; b. standar sistem manajemen. Seluruh Aplikasi dan Website yang dibuat sebelum diundangkannya Peraturan Bupati ini harus disesuaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Peraturan Bupati ini diundangkan. Tim Respon Insiden Keamanan Informasi (Computer Security Incident Response Team) yang telah terbentuk dinyatakan tetap berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat