Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan secara elektronik di Kabupaten Sukoharjo Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan secara elektronik serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, tepat, efisien, transparan dan akuntabel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat