Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 56 Tahun 2021

Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan secara Elektronik di Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan secara elektronik di Kabupaten Sukoharjo Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan secara elektronik serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, tepat, efisien, transparan dan akuntabel.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan secara Elektronik di Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
29 November 2021
Tanggal Pengundangan
29 November 2021
Tanggal Berlaku
29 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.57
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan