Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 5, BN 2019 (1485) : 8 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama Yang Memiliki Nilai Startegis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan bentuk kerja sama, kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu, pemberian persetujuan, pemanfaatan barang milik negara dan pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengefektifkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Provinsi Papua sebagaimana telah diatur dalam UU 21/2001, Provinsi Papua perlu membentuk peraturan yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Pasal 18, Pasal 25, dan Pasal 281 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 10 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PermenLHK No.P/17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 Tahun 2020; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2008; Perdasus No. 18 Tahun 2008; Perdasus No. 19 Tahun 2008; Perdasus No. 20 Tahun 2008; Perdasus No. 21 Tahun 2008; Perdasus No. 22 Tahun 2008; Perdasus No. 23 Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MAH) di Provinsi Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Susunan keberadaan masyarakat hukum terdiri dari suku, sub suku, klen dan marga. Penetapan suku, sub suku, klen dan marga didasarkan pada hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota. Gubernur membentuk panitia MAH dalam melakukan proses verifikasi dan validasi terkait pengakuan dan perlindung MAH. Panitia ini ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Wilayah adat terdiri atas wilayah adat Tabi, Saireri, Ha Anim, La Pago, dan Me Pago.
Hak MAH antara lain meliputi hak atas hutan adat, pembangunan, spiritual dan kebudayaan, lingkungan hidup, dll. MAH juga memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam. MAH juga berhak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi yang layak dan adil atas tanah, wilayah, dan SDA yang dimiliki secara turun temurun, yang diambil alih, dikuasai, digunakan atau dirusak oleh pihak manapun.
Kewajiban MAH antara lain menjaga keutuhan NKRI, menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bekerja sama dalam proses identifikasi dan verifikasi MAH, dll. Diatur pula mengenai pemanfaatan tanah dan sumber daya alam, pendataan MAH, peradilan adat, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, serta pendanaan.
Pelaksanaan ketentuan pendataan suku, sub suku, klen atau marga dan pemetaan wilayah adat dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah perda ini ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2015 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang Tahun 2015-2005
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1)
dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan dan pasal 8 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010
tentang Kepariwisataan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang Tahun
2015–2025;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2012;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010
tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Semarang
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup RIPPARKOT meliputi:
a. Visi dan Misi;
b. Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kepariwisataan;
c. Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kepariwisataan; dan
d. Pengawasan dan Pengendalian.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah
yang terkait dengan Pembangunan Kepariwisataan yang telah ada dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan
Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
102 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabubaten Solok Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam kegiatan pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten Solok, dibutuhkan pengaturan dalam bentuk Perda
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 10 Tahun 2009,UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 52 Tahun 2012, Perpres No. 63 Tahun 2014, PermenPar No. 1 Tahun 2016, PermenPar No. 10 Tahun 2018, Perda Kab. Solok No. 4 Tahun 2013
Sistematika Perda adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pengelolaan Kepariwisataan
3. SDM Pariwisata
4. Promosi dan Pemasaran Pariwisata
5. Sarana dan Prasarana Pariwisata
6. Badan Promosi Pariwisata Daerah
7. Hak, Kewajiban, dan Larangan
8. Sistem Informasi Pariwisata
9. Kerjasama
10. Peran Serta Masyarakat
11. Pembinaan dan Pengawasan
12. Pembiayaan
13. Ketentuan Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DESA WISATA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembangkan perekonomian kabupaten kepahiang yang berdaya saing, berkeadilan dan memberdayakan ekonomi kerakyatan sebagaimana Misi Kabupaten Kepahiang, maka diperlukan pengembangan Desa
Wisata;
b. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan Desa Wisata yang berbasis kebudayaan lokal sesuai dengan perencanaan pembangunan Daerah perlu dibentuk peraturan tentang Desa Wisata;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Desa Wisata;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4966) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5497) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) sebagaimana yang telah diubah melalui UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5262);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
10. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 8);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepahiang Tahun 2018-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2018 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 23).
DESA WISATA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa pelestarian dan pengembangan Budaya Melayu Jambi
merupakan bagian terpenting dalam menjaga keberadan
Budaya Melayu Jambi secara keberlanjutan;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah menyatakan kebudayaan merupakan
urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab
pemerintah daerah, perlu pengaturan lebih lanjut untuk
memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan
atau pengelolaan budaya Melayu Jambi;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Nomor 7 Nomor 2013
tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu
Jambi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
perkembangan Budaya Melayu Jambi, sehingga perlu
dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan
Pengembangan Budaya Melayu Jambi;
"UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 5 Tahun 2017; UU No. 18 Tahun 2022; PP No. 87 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebgaimana diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendikbud No. 45 Tahun 2018; Perda Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2011; Perda Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2011; Perda Provinsi Jambi N0. 7 Tahun 2013; Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2014".
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Pelestarian dan Pengembangan Cagar Budaya, Pelestarian dan Pengembagnan Bahasa Melayu Jambi, Pelestarian dan Pengembangan Kesenian, Pelestarian dan Pengembangan Sistem Pengetahuan dan Teknologi Tradisional, Kelembagaan, Wewenang dan Tanggung Jawab dan Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sambas Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Sambas Tahun 2016-2036;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1990, UU No.26 Tahun 2007, UU No.27 Tahun 2007, UU No.10 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, PP No.50 Tahun 2011, Perda No.10 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.17 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Dasar, Tujuan, Visi dan misi; Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten; Arah Pembangunan pariwisata Kabupaten; Pelaksanaan dan Pengendalian; Pembiayaan; ketentuan Penutup; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
Peraturan Daerah ini 15 halaman dan 30 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2007
Penetapan Perda ini dilakukan untuk menertibkan administrasi dan kelancaran pemungutan pajak hiburan, sebagai salah satu jenis pajak daerah
UU Nomor 49 Tahun 1960;
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 17 Tahun 1997;
UU Nomor 19 Tahun 1997 ;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomr 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
UU Nomor 27 tahun 1983;
UU Nomor 66 Tahun 2001;
UU Nomor 58 Tahun 2005;
UU Nomor 79 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tata cara pemungutan pajak hiburan.
Hiburan yang dimaksud dalam perda ini adalah semua jenis pertunjukan atau keramaian dengan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati semua orang dengan dipungut bayaran, kecuali atas penggunaan fasilitas olah raga. Pengaturan antara lain dimulai dari penetapan, sampai dengan mekanisme penghapusan pajak dan penanganan atas perkara pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Hal yang belum diatur dalam Perda ini, selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Bupati. Antara lain:
1. Bentuk, isi, dan tata cara pengisian atas Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah, bukti penerimaan pajak, penagihan pajak daerah;
2. persyaratan atas pengangsuran dan penundaan, pengurangan atau pembebasan pajak pembayaran pajak;
3.
15 Halaman, 3 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat