Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013

PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA MELAYU JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi; Meliputi Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Arah dan Sasaran; Pelestarian dan Pengembangan Sejarah Melayu Jambi; Pelestarian dan Pengembangan Adat Melayu Jambi; Pelestarian dan Pengembangan Cagar Budaya dan Percandian Muaro Jambi; Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Melayu Jambi; Pelestarian dan Pengembangan Kesenian; Pelestarian dan Pengembangan Sistem Pengetahuan dan Teknologi; Pelestarian dan Pengembangan Makanan dan Minuman; Pelestarian dan Pengembangan Pakaian Tradisional Melayu Jambi; Pelestarian dan Pengembangan Sungai Batanghari; Kelembagaan; Wewenang dan Tanggungjawab; Pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA MELAYU JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
20 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2013
Tanggal Berlaku
20 Mei 2013
Sumber
LD.2013/NO 7
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1849 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Prov. Jambi No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan