Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Pelestarian dan Pengembangan Cagar Budaya, Pelestarian dan Pengembagnan Bahasa Melayu Jambi, Pelestarian dan Pengembangan Kesenian, Pelestarian dan Pengembangan Sistem Pengetahuan dan Teknologi Tradisional, Kelembagaan, Wewenang dan Tanggung Jawab dan Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Sanksi dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
26 April 2023
Tanggal Pengundangan
26 April 2023
Tanggal Berlaku
26 April 2023
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023 Nomor 5
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Prov. Jambi No. 7 Tahun 2013 tentang PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA MELAYU JAMBI

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan