Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Pelestarian dan Pengembangan Cagar Budaya, Pelestarian dan Pengembagnan Bahasa Melayu Jambi, Pelestarian dan Pengembangan Kesenian, Pelestarian dan Pengembangan Sistem Pengetahuan dan Teknologi Tradisional, Kelembagaan, Wewenang dan Tanggung Jawab dan Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Sanksi dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat