RENCANA PEMBANGUNAN - PARIWISATA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD.2016/NO.5, TBD No.5, LL KAB.SAMBAS: 45 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sambas Tahun 2016-2036
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Sambas Tahun 2016-2036;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1990, UU No.26 Tahun 2007, UU No.27 Tahun 2007, UU No.10 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, PP No.50 Tahun 2011, Perda No.10 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.17 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Dasar, Tujuan, Visi dan misi; Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten; Arah Pembangunan pariwisata Kabupaten; Pelaksanaan dan Pengendalian; Pembiayaan; ketentuan Penutup; dan Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
- Peraturan Daerah ini 15 halaman dan 30 halaman lampiran;
|