Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup RIPPARKOT meliputi: a. Visi dan Misi; b. Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kepariwisataan; c. Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kepariwisataan; dan d. Pengawasan dan Pengendalian. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang terkait dengan Pembangunan Kepariwisataan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat