Peraturan daerah ini mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MAH) di Provinsi Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Susunan keberadaan masyarakat hukum terdiri dari suku, sub suku, klen dan marga. Penetapan suku, sub suku, klen dan marga didasarkan pada hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota. Gubernur membentuk panitia MAH dalam melakukan proses verifikasi dan validasi terkait pengakuan dan perlindung MAH. Panitia ini ditetapkan dengan keputusan gubernur. Wilayah adat terdiri atas wilayah adat Tabi, Saireri, Ha Anim, La Pago, dan Me Pago. Hak MAH antara lain meliputi hak atas hutan adat, pembangunan, spiritual dan kebudayaan, lingkungan hidup, dll. MAH juga memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam. MAH juga berhak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi yang layak dan adil atas tanah, wilayah, dan SDA yang dimiliki secara turun temurun, yang diambil alih, dikuasai, digunakan atau dirusak oleh pihak manapun. Kewajiban MAH antara lain menjaga keutuhan NKRI, menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bekerja sama dalam proses identifikasi dan verifikasi MAH, dll. Diatur pula mengenai pemanfaatan tanah dan sumber daya alam, pendataan MAH, peradilan adat, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, serta pendanaan. Pelaksanaan ketentuan pendataan suku, sub suku, klen atau marga dan pemetaan wilayah adat dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah perda ini ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat