Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Pajak daerah dan retribusi daerah adalah pendapatan asli daerah yang digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan berdasarkan PP No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu
1. UU No.12 Tahun 1999
2. UU No.17 Tahun 2003
3. UU No.1 Tahun 2004
4. UU No.33 Tahun 2004
5. UU No.28 Tahun 2009
6. UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.19 Tahun 2015
7. UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019
8. PP No.69 Tahun 2010
9. PP No.12 Tahun 2019
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
11. Peraturan Daerah Kota Metro No.1 Tahun 2011
12. Peraturan Daerah Kota Metro No.2 Tahun 2011
13. Peraturan Daerah Kota Metro No.3 Tahun 2011
14. Peraturan Daerah Kota Metro No.3 Tahun 2012
15. Peraturan Daerah Kota Metro No.2 Tahun 2012
16. Peraturan Daerah Kota Metro No.6 Tahun 2012
17. Peraturan Daerah Kota Metro No.4 Tahun 2012
18. Peraturan Daerah Kota Metro No.5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro No.12 Tahun 2019
19. Peraturan Daerah Kota Metro No.7 Tahun 2013
20. Peraturan Daerah Kota Metro No.24 Tahun 2016
Pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi kepada perangkat daerah pelaksana pemungutan pajak dan retribusi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2011
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab;
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur Pajak Daerah di Kabupaten Poso dipandang perlu untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 38 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis pajak; pajak hotel; pajak restoran; pajak hiburan; pajak reklame; pajak parkir; pajak mineral bukan logam dan batuan; pajak penerangan jalan; pajak parkir; pajak sarang burung walet; wilayah pemungutan; masa pajak dan saat terutangnya pajak; tata cara pemungutan; surat tagihan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; kedaluwarsa penagihan; sanksi administratif; sanksi pidana; insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2000
22 halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Jasa Umum memiliki kontribusi yang penting untuk memperkuat kemampuan fiskal Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah dalam konteks pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab; bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengolahan Lombah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 8 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP no. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; PMK No. 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 53/2011.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi; III. Retribusi Pelayanan Kesehatan; IV. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; V. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; VI. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; VII. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; VIII. Retribusi Pelayanan Pasar; IX. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; X. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; XI. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; XII. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; XIII. Retribusi Pengolahan Limbah Cair; XIV. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; XV. Retribusi Pelayanan Pendidikan; XVI. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; XVII. Wilayah Pungutan; XVIII. Masa dan Saat Retribusi Terutang; XIX. Peninjauan Tarif Retribusi; XX. Pemungutan Retribusi; XXI. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XXII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; XXIII. Kedaluwarsa Penagihan; XXIV. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; XXV. Ketentuan Pemeriksaan; XXVI. Insentif Pemungutan; XXVII. Ketentuan Penyidikan; XXVIII. Ketentuan Pidana; XXIX. Ketentuan Peralihan; XXX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 1 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 71 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi kepentingan masyarakat konsumen maupun produsen dalam kebenaran pengukuran, maka perlu dilakukan tera, atau tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 05 Tahun
2005, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008.
Mengatur ketentuan terkait Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang pada Kabupaten Landak. Berisikan 20 Bab mulai dari Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dalam Penetapan Tarif Retribusi, Penagihan, Pengawasan, Hingga Ketentuan Pidananya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD 2017 NO. 5, LL SETDA KOTA PARIAMAN : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2010.
Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar menjadi berbunyi:
(1) Struktur dan besarnya tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan pelayanan pasar.
(2) Biaya penyediaan pelayanan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas belanja operasi, biaya pemeliharaan, dan belanja modal yang berkaitan dengan penyediaan pelayanan pasar.
(3) Belanja Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. kebersihan;
b. keamanan;
c. administrasi Kantor, listrik, air dan telepon; dan
d. pembayaran bunga pinjaman.
(4) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengadaan lahan/tanah dan bangunan;
b. pengembalian pokok pinjaman.
(5) Belanja Modal untuk pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dihitung berdasarkan nilai sewa untuk 1 (satu) tahun anggaran.
(6) Belanja Modal untuk pengadaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dihitung berdasarkan pembebanan tahunan nilai bangunan, kendaraan dan peralatan tersebut.
(7) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
Ketentuan ayat (7) Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pariaman Nomor 29) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (8).
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2021
perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 48 tahun 2020 tentang mekanisme pemberian dan pemanfaatan insentif atas pemungukutan pajak dan retribusi daerah
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2021/NO.05
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 48 tahun 2020 tentang Mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk melaksanakan ketentuan bahwa sehubungan dengan keputusan menteri dalam negeri nomor 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, maka terhadap peraturan gubernur gorontalo nomor 48 tahun 2020 tentang mekanisme pemberian dan pemanfaatan insentif atas pemungkutan pajak daerah perlu diubah
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah UU no. 38 tahun 2000; UU no. 28 tahun 2009; UU no. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU no. 29 tahun 2015; PP no. 69 tahun 2010; PP no. 12 tahun 2019; PERDA Provinsi Gorontalo no. 3 tahun 2006; PERDA Provinsi Gorontalo no. 3 tahun 2011; PERDA Provinsi Gorontalo no. 5 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Gorontalo no. 9 tahun 2014; PERDA Provinsi Gorontalo no. 6 tahun 2012; PERDA Provinsi Gorontalo no. 10 tahun 2013; PERDA Provinsi Gorontalo no. 8 tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 48 tahun 2020 tentang mekanisme pemberian dan pemanfaatan insentif atas pemungutan pajak dan retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Atas Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu Retribusi Jasa Usaha yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan umum, mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pendapatan daerah yang memadai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010. PP No. 27 Tahun 2014; Perda Nunukan No. 6 Tahun 2001; Perda Nunukan No. Nomor 11 Tahun 2008; Perda Nunukan No. 4 Tahun 2009
Ketentuan ayat (1) Pasal 3 ditambahkan 1 huruf yaitu huruf g dan ketentuan ayat (3) diubah; Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan usaha perdagangan merupakan salah satu sektor pembangunan perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pengendalian usahanya sehingga dapat memberikan hasil guna dan daya guna bagi pertumbuhan perekonomian Daerah;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu didukung oleh adanya SIUP sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan, sehingga diperlukan adanya penerbitan SIUP kepada dunia usaha;
c. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, guna membiayai atau menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin usaha perdagangan di daerah;
d. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pungutan daerah dalam bentuk Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Stbl 1983 Nomor 86); Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP); 3. BAB
KEWENANGAN; 4. PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN/ PENERBITAN SIUP, PEMBUKAAN KANTOR CABANG/ PERWAKILAN PERUSAHAAN, PERUBAHAN, SERTA SIUP YANG HILANG/ RUSAK; 5. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; 6. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 7. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF SERTA WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. GOLONGAN RETRIBUSI, STRUKTUR, DAN BESARNYA TARIF; 9. TATA CARA PEMUNGUTAN; 10. TATA CARA PENAGIHAN; 11. KEDALUARSA; 12. PELAPORAN; 13. SANKSI ADMINISTRATIF; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PERALIHAN; 17. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2004 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat