Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis pajak; pajak hotel; pajak restoran; pajak hiburan; pajak reklame; pajak parkir; pajak mineral bukan logam dan batuan; pajak penerangan jalan; pajak parkir; pajak sarang burung walet; wilayah pemungutan; masa pajak dan saat terutangnya pajak; tata cara pemungutan; surat tagihan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; kedaluwarsa penagihan; sanksi administratif; sanksi pidana; insentif pemungutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat