Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2002

Retribusi Izin Pengangkutan Umum Tidak Bermotor Beroda Tiga (Becak Dayung)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengangkutan Umum Tidak Bermotor Beroda Tiga (Becak Dayung)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Gido
Tanggal Penetapan
26 Juli 2002
Tanggal Pengundangan
20 September 2002
Tanggal Berlaku
20 September 2002
Sumber
LD.2002/ No. 27 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan