Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 5 Tahun 2012

Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur ketentuan terkait Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang pada Kabupaten Landak. Berisikan 20 Bab mulai dari Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dalam Penetapan Tarif Retribusi, Penagihan, Pengawasan, Hingga Ketentuan Pidananya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
12 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. LANDAK: 17 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan