Mengatur ketentuan terkait Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang pada Kabupaten Landak. Berisikan 20 Bab mulai dari Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dalam Penetapan Tarif Retribusi, Penagihan, Pengawasan, Hingga Ketentuan Pidananya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat