Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar menjadi berbunyi: (1) Struktur dan besarnya tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan pelayanan pasar. (2) Biaya penyediaan pelayanan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas belanja operasi, biaya pemeliharaan, dan belanja modal yang berkaitan dengan penyediaan pelayanan pasar. (3) Belanja Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. kebersihan; b. keamanan; c. administrasi Kantor, listrik, air dan telepon; dan d. pembayaran bunga pinjaman. (4) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pengadaan lahan/tanah dan bangunan; b. pengembalian pokok pinjaman. (5) Belanja Modal untuk pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dihitung berdasarkan nilai sewa untuk 1 (satu) tahun anggaran. (6) Belanja Modal untuk pengadaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dihitung berdasarkan pembebanan tahunan nilai bangunan, kendaraan dan peralatan tersebut. (7) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat