Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
20 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2022
Tanggal Berlaku
20 Januari 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 623 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Pariaman No. 05 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

  2. Perubahan Kedua atas Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan