PERBUP Kab. Indramayu No. 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kesejahteraan Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Administrasi Sekolah Non Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kesejahteraan Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Administrasi sekolah Non Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016
Permen Ristekdikti No. 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Diubah dengan :
Permen Ristekdikti No. 92 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Mencabut :
Permen Ristekdikti No. 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 39, BN 2016/ NO 1007; KEMENRISTEKDIKTI.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 39, BN.2023 (431)/ 20 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Semarang dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Semarang;
b. bahwa organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan
yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Negeri Semarang;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Semarang telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/53/M.KT.01/2023;
d. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Semarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71
Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Semarang sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Semarang;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kududukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, perubahan organisasi dan tata kerja dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Semarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
STATUTA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 39, BN. 2020/No. 1627, https://jdih.kemenag.go.id/; 61 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan
dan akuntabel pada Institut Agama Kristen Negeri
Palangka Raya, perlu dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Kristen
Negeri Palangka Raya;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 34);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri
Palangka Raya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1359);
mengatur tentang
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan
b. Visi dan misi institut
c. indentitas institut
d. penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi
e. sistem pengelolaan
f. Sistem penjaminan mutu internal
g. tata kelola
h. Kode etik
i. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
j. perencanaan
k. pendanaan, pendapatan dan pengadaan barang/jasa dan kekayaan
l. sarana dan prasarana
m. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2015tentang Statuta Sekolah
Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1304)
60 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Tempak 1 dan Sekolah dasar Negeri Tempak 2 Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam pembiayaan dan operasional kegiatan belajar mengajar perlu melaksanakan penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang dipandang memungkinkan dan saling berdekatan dan Sekolah Dasar Negeri Tempak 1 dan Sekolah Dasar Negeri Tempak 2 Kecamatan Candimulyo terletak di lokasi yang berdekatan sehingga dapat dilakukan penggabungan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Tempak 1 dan Sekolah Dasar Negeri Tempak 2 Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggabungan SD Negeri yang diberi nama SD Negeri Tempak 1 Kecamatan Candimulyo Kab Magelang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa salah satu strategi penting untuk mengatasi pola pikir masyarakat tentang korupsi adalah melalui penguatan pendidikan karakter;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2007, PP No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Permendikbud No.79 Tahun 2014, Perda No.12 Tahun 2009, Perda No.3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi, Penghargaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
Pendidikan; Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak dasar penduduk Kota
Kediri khususnya mahasiswa kurang mampu dalam
mengakses pendidikan, pemerintah daerah memberikan
perlindungan dalam bentuk bantuan pendidikan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan bantuan pendidikan
perlu adanya pedoman mekanisme pemberian bantuan
pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah;
4. Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2012 Nomor 24), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 16 Tahun
2016 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 17).
1. Bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa yang merupakan
penduduk Kota Kediri dan tergolong mahasiswa
berprestasi yang berasal dari keluarga tidak mampu;
2. Bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa secara perorangan dan diberikan dalam
bentuk uang dengan besaran berdasarkan hasil verifikasi;
3. Pengajuan permohonan bantuan pendidikan diajukan secara tertulis
kepada Walikota Kediri c.q. Kepala Dinas Pendidikan dilengkapi dengan
persyaratan dan besaran serta rencana penggunaan bantuan pendidikan;
4. Penerima bantuan pendidikan bertanggungjawab secara formal dan
material atas penggunaan dana bantuan pendidikan yang diterimanya;
5. Kepala Dinas Pendidikan bertanggung jawab atas penyaluran dana
bantuan pendidikan yang dikelolanya. Kepala Dinas Pendidikan melakukan monitoring dan evaluasi secara
berkala atas pemberian dana bantuan pendidikan. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Walikota dengan tembusan kepada Inspektur Kota Kediri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka melestarikan Bahasa Daerah di dalam mata pelajaran muatan lokal maka diperlukan pedoman pembelajaran Bahasa Daerah dalam mata pelajaran muatan lokal, bahwa berdasarkan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang untuk menetapkan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, sehingga Pemerintah Kota Palembang menetapkan bidang pelajaran dan atau mata pelajaran muatan lokal pada satuan pendidikan di wilayah Kota Palembang;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 57 Tahuri 2021; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 40 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi No 21 Tahun, 2022
Dalam Peraturan ini diatur tentang mata pelajaran muatan lokal bahasa daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Muatan Lokal Bahasa Daerah adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal serta dilaksanakan pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, Pelaksanaan Pembelajaran, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meringankan beban terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan yang bermutu Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (Lima) bab dan 11 (sebelas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Sasaran; Persyaratan Penyaluran; Mekanisme Penyaluran Dana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku:
1. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor37 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 37);
2. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 38 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelengaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 38)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lamp I
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat