Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 38 Tahun 2019

Mekanisme Penyaluran Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 4 (Empat) bab dan 9 (Sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Persyaratan Penyaluran BOP Pendidikan Kesetaraan; Mekanisme Penyaluran Dana BOP Pendidikan Kesetaraan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 38 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
31 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2019
Tanggal Berlaku
31 Mei 2019
Sumber
BD. 2019/No.38
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 86 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 39 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan