Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2020

Statuta Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang a. ketentuan umum yang berisi penjelasan b. Visi dan misi institut c. indentitas institut d. penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi e. sistem pengelolaan f. Sistem penjaminan mutu internal g. tata kelola h. Kode etik i. bentuk dan tata cara penetapan keputusan j. perencanaan k. pendanaan, pendapatan dan pengadaan barang/jasa dan kekayaan l. sarana dan prasarana m. kerja sama

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2020 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BN. 2020/No. 1627, https://jdih.kemenag.go.id/; 61 hlm
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menag No. 52 Tahun 2015 tentang Statuta Sekolah TInggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan