Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Penyaluran Kesejahteraan Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Administrasi Sekolah Non Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kesejahteraan Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Administrasi Sekolah Non Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
31 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2023
Tanggal Berlaku
31 Januari 2023
Sumber
BD Kab. Indramayu Tahun 2023 No. 11
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Indramayu No. 39 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kesejahteraan Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Administrasi sekolah Non Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan