Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan bagi Pemerintah Desa pada Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas
transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan
tertib dan disiplin untuk sebesar-besarnya kemakmuran
masyarakat; bahwa agar pengelolaan keuangan desa dapat dilaksanakan
secara efektif, efisien, ekonomis dan bertanggung jawab,
perlu dituangkan dalam bentuk dokumen pelaksanaan
anggaran yang antara lain terdiri atas rencana anggaran
biaya; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 45 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dokumen pelaksanaan
anggaran biaya merinci satuan harga untuk setiap kegiatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga
Satuan Bagi Pemerintah Desa pada Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 66 Tahun 2019; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2019; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 20 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Bagi Pemerintah Desa pada Tahun Anggaran 2023 yang meliputi a. standar biaya umum; b. standar biaya honorarium umum; dan c. standar biaya honorarium khusus. Uraian Standar Harga Satuan sebagaimana dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023
PERBUP Kab. Sleman No. 55.4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Atas Kinerja Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tingkat Kalurahan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55.4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Atas Kinerja Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tingkat Kalurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pemberian penghargaan atas kinerja intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan Tingkat Kalurahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sleman tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 55.4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Atas Kinerja Intensifikasi
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tingkat Kalurahan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 55.4 Tahun 2020;
Materi Pokok: Mengubah besaran penghargaan Tim Intensifikasi PBB P2 tingkat Kalurahan dengan proporsi 30% (tiga puluh persen) untuk Pemerintah Kalurahan; dan 70% (tujuh puluh persen) untuk Dukuh di wilayah kalurahan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan atas Kinerja Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tingkat Kalurahan.
Jumlah Halaman: 5 hlm. Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN KAMPUNG PERSIAPAN DI KABUPATEN TELUK WONDAMA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD. No. 2023/6, LL Kab Teluk Wondama: 5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN KAMPUNG PERSIAPAN DI KABUPATEN TELUK WONDAMA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Kampung dibentuk atas pertimbangan prakarsa masyarakat kampung, asal-usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat kampung. Berdasarkan prakarsa masyarakat kampung, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat kampung, perlu dibentuk Kampung Persiapan. Berdasarkan kebutuhan daerah terhadap
pembentukan Kampung Persiapan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kampung Persiapan di Kabupaten Teluk Wondama, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kampung Persiapan di Kabupaten Teluk Wondama.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan
Kampung Persiapan di Kabupaten Teluk Wondama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2023
Perbup Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Alokasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa
untuk melaksanakan
ketentuan Pasal
156
ayat
(l)
Peraturan
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan Nomor I
Tahun
2016
tentang Desa,
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor l1
Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor
1 Tahun 2016
Tentang Desa, Bupati
menetapkan
Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa
(ADD);
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
pada
huruf
a,
perlu
menetapkan Peraturan
Bupati
tentang Pedoman Pengelolaan
Alokasi Dana Desa
(ADD)
Di
Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran
2023.
1. Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten
Konawe
Selatan di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
(lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(Lrmbaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2004, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1l
Nomor 82,
Tambahan kmbaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor
5234)
sebagaimana telah diubah
beberapa kali
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
13 Tahun 2022 tentang
Perubahan
Kedua atas Undasng-Undang
Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-
undangan
(lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2022 Nomor
143, Tambahan kmbaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 6801); 4.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indinesia
Nomor
s495);
5. Undang-Undang
Nomor 23
Tahun 2Ol4
tentang
Pemerintahan
Daerah
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
5587)
sebagaimana
telah diubah
beberapa kali terakhir
dengan
Undang-
Undang Nomor
9 Tahun
2015 tentang Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2015 Nomor
58, Tambahan
kmbaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
5679);
6.
Undang-Undang Nomor
30 Tahun
2014
tentang
Administrasi
Pemerintahan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor
292, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 5601);
7.
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022
tentang Hubungan
Keuangan Antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2022 Nomor
4, Tambahan
kmbaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 6757);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007
tentang
Pembagian
Urusan Pemerintahan
Antara
Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi
dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten
/
Kota
(kmbaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
tentang
Kecamatan
(lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2001 Nomor 73, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor
6
Tahun
2014 tentang Desa
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa. kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan
Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang
Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014
tentang
Desa
(lembaran
Negara Republik
lndonesia Tahun
2019
Nomor 41, Tambahan
kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
11. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
111 Tahun 2014
tentang Pedoman
Teknis Peraturan
Di Desa
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2014 Nomor 2091); 12. Peraturan
Menteri Daiam Negeri
Nomor
80
Tahun
2015
tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036)
sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang
Perubahan
atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor
1s7);
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
82
Tahun
2015
tentang Pengangkatan
Dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 4),
sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2Ol7
ter^tar'g Perubahan
Atas
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor
82
Tahun
2015
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian
Kepala
Desa
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2017
Nomor
12221;
14. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
83
Tahun
2015
tentang Pengangkatan Dan
Pemberhentian Perangkat
Desa
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2016
Nomor
5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor
67
Tahun 2071
lentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
83
Tahun
2015 tentang Pengangkatan Dan
Pemberhentian Perangkat Desa
(Berita
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1223);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84
Tahun 2015
tentang
Susunan Organisasi
Dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor
6); 16. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 44 Tahun 2O16
tentang
Kewenangan Desa
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2016
Nomor 1037);
17.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 46 Tahun 2016
tentang Laporan Kepala
Desa
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2016 Nomor
1099);
18. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
47 Tahtn 2O16
tentang Administrasi
Pemerintahan
Desa
(Berita
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor
1100);
19. Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor
110 Tahun 2016
tentang
Badan
Permusyawaratan
Desa
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2017 Nomor 89);
20.
Peraturan Menteri
Dalam
Negeri Nomor 20
Tahun 2018
tentang
Pengelolaan
Keuangal
Desa
(Berita Negara
Republik
Indonesia Tahun
2018 Nomor
611);
21.
Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor
119
Tahun 2019
tentang
Pemotongan,
Penyetoran,
Dan
Pembayaran
Iuran
Jaminan
Kesehatan
Bagi
Kepala
Desa Dan
Perangkat
Desa
(Berita Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2019
Nomor
1802);22. Peraturant
Menteri Dalam
Negeri Nomor
73 Tahun
2O2O
tentang Pengawasan
Pengelolaan
Keuangan Desa
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun
2020
Nomor 1496);
23. Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan Nomor
10
Tahun
2007
tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi
Kewenangan
Pemerintah Kabupaten
Konawe
Selatan
(kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun
2007 Nomor
10);
24.
Peraturan
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor 1
Tahun
2016 tentang Desa
(kmbaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2016
Nomor 1,
Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 2), sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2017
tentang
Perubahan
atas
Peraturan Daerah
Nomor
1 Tahun 2016 tentang Desa
(Lembaran
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun
2017 Nomor 11);
25.
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor 15
Tahun
2O2l tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun
2021-2026
(Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2021 Nomor 15;
26.
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor 06
Tahun
2022 tentang Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
(kmbaran
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun
2022
Nomor 06);
27 . Peraluran Bupati Konaw'e
Selatan
Nomor 12O
Tahun
2022
tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2022 Nomor 120).
BAB I
KETENTUAN
UMUM BAB II
ALOKASI DANA
DESA
(ADD) BAB III
PENGGUNAAN BAB IV
PENYALURAN BAB V KETENTUAN
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan
Bupati
Konawe Selatan
Nomor
4 Tahun 2022
tettang
Pedoman
Pengelolaan
Alokasi
Dana
Desa
(ADD)
Di
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
Anggaran
an
2022
(Berita Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahwn
2022
Nomor
4) sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Peraturan
Bupati
Konawe
Selatan
Nomor
114
Tahun
2022 tentang
Perubahan
Kedua
atas
Peraturan
Bupati
Konawe Selatan
Nomor
4
Tatrtn
2022
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Alokasi
Dala
Desa
(ADD)
Di
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
Anggaran
2022
(Berita,
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2022
Nomor
114)
94 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DUSUN
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyarakat desa, dipandang perlu untuk mengatur tata cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Dusun;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 7 ayat (1) huruf i dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Dusun dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
5. UU Nomor 6 Tahun 2014;
6. UU Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2019;
7. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014;
8. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015;
9. Permendagri Nomor 1 Tahun 2017;
10. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam wilayah Desa dibentuk Dusun sesuai dengan asal usul, adat istiadat dan wilayah sosial budaya masyarakat Desa. Tata cara dan verifikasi pembentukan dusun sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 5/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/703/PERBUP_NO_5_TH_2023.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah Eks Bengkok Di Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dari pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah desa yang desanya berubah status menjadi kelurahan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah Eks Bengkok di Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Blitar;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan, upaya pencapaian target pendapatan asli daerah dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati Blitar Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah Eks Bengkok di Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Blitar perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor
38 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah Eks Bengkok di Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Blitar;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor 12/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 37);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 61);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 66);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 4/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 67);
19. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Aset Eks Bengkok di Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 38/E);
20. Peraturan Bupati Nomor Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2019 Nomor 29/E);
21. Peraturan Bupati Blitar Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan, dan Penganggaran, Penggunaan, serta Pemanfaatan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kabupaten Blitar tahun 2019
Nomor 59/E);
22. Peraturan Bupati Blitar Nomor 120 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 120/D);
23. Peraturan Bupati Blitar Nomor 129 Tahun 2022 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 129/E;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 38 Tahun 2017 tentang tentang Pengelolan Tanah Aset Daerah Eks Bengkok di Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2017 Nomor 38/E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal (2) diubah dan ayat (3) dihapus :
2. Ketentuan Pasal 3 diubah :
3. Ketentuan ayat (2) sampai dengan ayat (5) dan ayat (7) Pasal 4 dihapus:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2023
pengalokasian-penyaluran-pajak dan retribusi daerah-kepala desa-tahun 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat
(4) clan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan
Penyaluran Bagian Dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah Kepada Desa Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Ngada; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten yang dapat Diserahkan Kepada Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 13
Tahun 2010 ten tang Sistem Pengelolaan
Pembangunan Partisipatif Daerah
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Pengalokasian; Tata Cara Penyaluran BHPR; Pengelolaan Bagian dari BHPR; Penggunaan Bagian dari BHPR; Penganggaran dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
7 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Ganjarresik Kecamatan Wado
ABSTRAK:
Bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Tarikolot, telah diselenggarakan penegasan batas desa, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Tarikolot Kecamatan Jatinunggal.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Sumedang No. 12 Tahun 2012; Perbup Sumedang No. 75 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Batas Wilayah, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat