Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah Eks Bengkok Di Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Blitar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 38 Tahun 2017 tentang tentang Pengelolan Tanah Aset Daerah Eks Bengkok di Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 38/E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal (2) diubah dan ayat (3) dihapus : 2. Ketentuan Pasal 3 diubah : 3. Ketentuan ayat (2) sampai dengan ayat (5) dan ayat (7) Pasal 4 dihapus:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah Eks Bengkok Di Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Blitar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
12 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2023
Tanggal Berlaku
12 Januari 2023
Sumber
BD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 5/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/703/PERBUP_NO_5_TH_2023.pdf
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan