Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 38 Tahun 2017 tentang tentang Pengelolan Tanah Aset Daerah Eks Bengkok di Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 38/E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal (2) diubah dan ayat (3) dihapus : 2. Ketentuan Pasal 3 diubah : 3. Ketentuan ayat (2) sampai dengan ayat (5) dan ayat (7) Pasal 4 dihapus:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat