Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Pengalokasian; Tata Cara Penyaluran BHPR; Pengelolaan Bagian dari BHPR; Penggunaan Bagian dari BHPR; Penganggaran dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2023 Nomor 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan