Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Pengalokasian; Tata Cara Penyaluran BHPR; Pengelolaan Bagian dari BHPR; Penggunaan Bagian dari BHPR; Penganggaran dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat