Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 79 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan terbitnya petunjuk teknis
penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang
Infrastruktur dan Penggunaan DAK Tambahan
Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2),
maka perlu merubah Peraturan Bupati Brebes Nomor
079 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes
Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 162 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Bupati Brebes Nomor 079 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan APBD, Lampiran I, Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 79 Tahun 2014 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerindustrian
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Banyumas No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah Pratistha Harsa
PUSAT PRODUK DAN KULINER USAHA KECIL DAN MENENGAH PRATISTHA HARSA - pengelolaan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah Pratistha Harsa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk membina dan mengembangkan
Usaha Kecil dan Menengah guna menopang ketahanan
ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan
lapangan kerja di Kabupaten Banyumas, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil
dan Menengah Pratistha Harsa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Produk
dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah Pratistha Harsa; bahwa dalam rangka untuk meramaikan Pusat Produk dan
Kuliner Pratistha Harsa maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah
Pratistha Harsa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun
2013; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada n huruf b ayat (1) Pasal 6 mengenai peruntukkan lantai II bagi Pelaku Bisnis yang dapat menunjang kegiatan UKM lantai I dan jasa-jasa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 diubah.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2015/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kepil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Kerja Puskesmas di Kabupaten, maka untuk kelancaran pelaksanaan penerapannya perlu menyusun Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Puskemas Kepil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kepil Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Azas
Bab III Puskesmas Kepil
Bab IV Organisasi Puskesmas Kepil
Bab V Pengelolaan Keuangan
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam angka optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Banguunan, Perdesaan dan Perkotaan perlu meninjau kembali peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
UU Nomor 15 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun4; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; PM Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Perda Nomor 5 Tahun 2010; Perda Nomor 5 Tahun 2010; Perda Nomor 4 Tahun 2013; Perwal Nomor 4 Tahun 2010
Beberapa perubahan ketentuan Peraturan tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA No 4 Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 11, BN.2015/No.2022, https://jdih.kemenpppa.go.id/ : 134 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2015
a. bahwa mewujudkan harapan publik akan
terciptanya peningkatan kualitas pelayanan
publik menuju pelayanan prima merupakan
sebuah cita-cita ideal dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik
yang prima merupakan salah satu
kewenangan daerah menurut Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan merupakan amanat Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, sehingga menjamin adanya
perlindungan atas hak publik dalam
mendapatkan manfaat pelayanan publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pelayanan Publik;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
tentang Ombudsman Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4899);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
9. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Dan Staf Ahli
Bupati Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 17), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Dan Staf Ahli Bupati Pesawaran (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 48);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 5 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 18), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 14
Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 49);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 19),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 50);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 20), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat
Daerah Pada Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 51);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup
3. Pembina, Organisasi Penyelenggara, Akuntabilitas dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
4. Hak, Kewajiban dan Larangan
5. Penyelenggaraan Pelayanan Publik
6. Pemanfaatan Teknologi Informasi
7. Peran Serta Masyarakat
8. Kerahasiaan Dokumen
9. Pengawasan
10. Sanksi
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka membiayai pembangunan; bahwa setiap anggota masyarakat mempunyai kewajiban untuk membayar pajak daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan; bahwa masih terdapat warga masyarakat yang tidak taat membayar pajak daerah, sehingga untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak daerah serta dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dari sector pajak daerah, diperlukan penagihan dengan surat paksa sebagai upaya terakhir; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa dan untuk melaksanakan penagihan pajak daerah dengan surat paksa diperlukan pengaturan yang dapat menjadi pedoman semua pihak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa, berisi tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan Penagihan Pajak Daerah;
3. Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa;
4. Penyitaan;
5. Pelelangan;
6. Gugatan;
7. Ketentuan Pidana;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959
Peraturan ini membahas Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman
Modal meliputi:
a. tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
b. kriteria pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
c. dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
d. jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan
memperoleh insentif dan kemudahan;
e. bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan; dan
f. pengaturan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kota
Balikpapan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Insentif Bagi Investor (Lembaran
Daerah Kota Balikpapan Tahun 2004 Nomor 19 Seri E Nomor 19)
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT KEPADA PT. BANK ACEH
2015
Qanun NO. 11, BD.2015/No.11
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada PT. Bank Aceh
ABSTRAK:
Bahwa PT. Bank Aceh adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se Aceh, yang perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu memebentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada PT. Bank Aceh.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No.7 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 16 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Bagi Hasil Keuangan, Evaluasi, Divestasi, Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2015
PERDA Kab. Pemalang No. 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
PERDA Kab. Pemalang No. 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
PERUBAHAN KETIAG ATAS PERATURAN DAERAH KAB. PEMALANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PIHAK KETIGA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menjelaskan bahwa Penyertaan Modal Daerah
dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain,
dan/atau dapat dialihkan kepada Badan Usaha Milik
Negara dan/ atau Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf e
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun
2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik
Negara dan Pihak Ketiga, menyebutkan bahwa Rincian
penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan dan
Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan sebesar
Rp.329.220.000.000,00 (tiga ratus dua puluh Sembilan
milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) dari modal
dasar sebesar Rp.1.226.000.000.000,00 (satu trilyun dua
ratus dua puluh enam milyar rupiah);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun
2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada
Pihak Ketiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2012; Nomor 1920; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai ketentuan BAB VA Pasal 14A ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat