Peraturan Daerah Tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan Penagihan Pajak Daerah; 3. Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa; 4. Penyitaan; 5. Pelelangan; 6. Gugatan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat