PERUBAHAN KETIAG ATAS PERATURAN DAERAH KAB. PEMALANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PIHAK KETIGA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menjelaskan bahwa Penyertaan Modal Daerah
dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain,
dan/atau dapat dialihkan kepada Badan Usaha Milik
Negara dan/ atau Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf e
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun
2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik
Negara dan Pihak Ketiga, menyebutkan bahwa Rincian
penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan dan
Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan sebesar
Rp.329.220.000.000,00 (tiga ratus dua puluh Sembilan
milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) dari modal
dasar sebesar Rp.1.226.000.000.000,00 (satu trilyun dua
ratus dua puluh enam milyar rupiah);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun
2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada
Pihak Ketiga;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2012; Nomor 1920; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2011
- Peraturan tersebut mengatur mengenai ketentuan BAB VA Pasal 14A ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
- 7
|