perubahan-perbup-pengelolaan pusat produk-kuliner uKM
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2014/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah Pratistha Harsa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya membina dan mengembangkan Usaha
Kecil dan Menengah guna menopang ketahanan ekonomi
masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan
kerja di Kabupaten Banyumas, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Banyumas No. 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah
Pratistha Harsa;
b. bahwa agar pelaksanaan pengelolaan Pusat Produk dan
Kuliner UKM Pratistha harsa sesuai dengan kewenangan di
bidang UKM pada Dinas Perindagkop, maka Peraturan
Bupati sebagaimana tersebut pada huruf a perlu
disesuaikan
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah :UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 5 Tahun 1984; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 20 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2013; Perda Prov Jateng No 13 Tahun 2013;Perda No 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Banyumas No 16 tahun 2011; Perbup Banyumas No 19 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan atas Perbup Banyumas No 19 tahun 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
- 4 hlm
|