Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2010

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Bentuk Singkat
Permen PPPA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2010
Tanggal Berlaku
23 Juli 2010
Sumber
BN.2010/No.356, https://jdih.kemenpppa.go.id/ : 97 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bidang
Halaman ini telah diakses 853 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen PPPA No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor P.01/MENEG PP/V/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor P.02/MENEG PP/XI/2007 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor P.01/MENEG PP/V/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan