Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa kebakaran merupakan suatu ancaman yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kehilangan harta benda serta memberikan dampak secara sosial dan ekonomi, sehingga perlu ditanggulangi dan ditangani secara lebih efektif, terencana, dan sistematis; bahwa wilayah Kabupaten Blora memiliki potensi ancaman bahaya kebakaran yang tinggi sehingga
perlu mengoptimalkan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten
Blora; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, persyaratan kemampuan Bangunan Gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran merupakan kemampuan Bangunan Gedung untuk melakukan pengamanan terhadap bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 19 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Manajemen Proteksi Kebakaran
Bab V Pencegahan Kebakaran
Bab VI Objek Dan Potensi Kebakaran
Bab VII Pemberdayaan Masyarakat
Bab VIII Kerjasama Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan
Bab X Larangan
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2019/NO.82, TLD NO.215
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk menumbuhkan tanggung jawab perusahaan yang melakukan aktifitas ekonomi di wilayah Kabupaten Tolitoli, harus dijalin hubungan sinergis antara Pemerintah Kabupaten Tolitoli dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat melalui pelaksanaan program tanggung jawab sosial dari setiap perusahaan. Untuk memperoleh hasil yang optimal pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan, perlu ada jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 ;
Perda ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), yang meliputi Ketentuan Umum; Perusahaan Pelaksana TSP/CSR; Hak dan Kewajiban; Lingkup dan Bentuk Program/Kegiatan TSP; Perencanaan dan Pelaksanaan TSP/CSR; Pembiayaan TSP; Pengawasan Pelaksanaan TSP; Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
11 Halaman, Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 16 Tahun 2019
bantuan hukum - PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2019/NO.80, TLD NO.213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa bantuan hukum sangat penting dalam mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil, serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Masyarakat miskin pada umumnya masih sangat sulit mengakses keadilan, karena terkendala oleh faktor ekonomi, oleh karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk meberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin, yang meliputi Ketentuan Umum; Syarat Pemberian Bantuan Hukum; Standar Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan Bantuan Hukum; Pengawasan; Larangan dan Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
1. Peraturan Bupati tentang mekansime pengajuan anggaran bantuan hukum dalam penyusunan APBD setiap tahun, serta besarnya jumlah anggaran bantuan hukum untuk 1 (satu) perkara/kasus atau untuk 1 (satu) calon Penerima Bantuan Hukum;
2. Peraturan Bupati tentang tata cara penyaluran dana bantuan hukum, syarat-syarat dan batas waktu penyaluran dana bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum;
3. Peraturan Bupati tentang tata cara pelaporan mengenai penggunaan dana bantuan hukum.
13 Halaman, Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 51
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kota Tarakan memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, demografis, dan sosial
budaya yang memungkinkan terjadinya bencana, baik
yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam
maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak
psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan
tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana
merupakan tanggung jawab dan kewenangan
Pemerintah Daerah, maka perlu dilaksanakan secara
sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu, serta
menyeluruh; bahwa untuk melaksanakan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, tujuan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana melindungi segenap masyarakat dari ancaman, resiko dan dampak bencana; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun l997 tentang Pembentukan Kotamadya daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana
peraturan ini mencakup beberapa hal penting berikut:
Tujuan Penanggulangan Bencana, Tanggung Jawab dan Kewenangan, Pengelolaan Resiko Bencana, Tanggung Jawab dan Kewenangan, Kesiapsiagaan dan peringatan dini, Tanggap Darurat, Pemulihan Pasca Bencana, Pendanaan Penanggulangan Bencana, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
49 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Penduduk lanjut usia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga, dan masyarakat, yang pada hakekatnya
merupakan implementasi nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa;
Berdasarkan Pasal 8 UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan lanjut usia,
Pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lanjut Usia;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 28 Tahun 2018; Permensos No. 19 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permensos No. 1 Tahun 2017
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, meliputi: Hak dan Kewajiban; Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia; Graha Wredha dan Rumah Singgah Lanjut Usia; Peran Serta Masyarakat; Kelembagaan dan Koordinasi; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pendanaan; Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan; persyaratan teknis aksesibilitas pada bangunan umum; prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan
lanjut usia; tata cara pemberian tunjangan berkelanjutan; tata cara pemberian santunan; penyediaan Graha Wredha; rumah singgah lanjut usia; teknis pembentukan, kedudukan serta tugas komisi daerah lanjut usia; kriteria pemberian penghargaan; tata cara pemberian sanksi, diatur dalam Peraturan Gubernur
22 hlm.; Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang memiliki hak konstitusional untuk
mendapatkan perlindungan hukum dan kedudukan yang
sama di muka hukum;
b. bahwa Daerah wajib mewujudkan hak konstitusional bagi
orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan
kepastian dan perlakuan yang sama di muka hukum;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum,
perlu pengaturan penyelenggaraan Bantuan Hukum di
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyelenggara Bantuan Hukum; Pemberi Bantuan Hukum; Penerima Bantuan Hukum; Jenis Layanan Bantuan Hukum; Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum dan Pemberian Bantuan Hukum; Pengawasan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Jumlah Halaman: 17 HLM; Penjelasan: 6 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial
bagi masyarakat di Kabupaten Blora perlu
dilakukan penyelenggaraan penanganan
penyandang masalah kesejahteraan sosial secara
terencana, terarah dan berkelanjutan khususnya
bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial,
guna meningkatkan kesejahteraan sosial bagi
seluruh masyarakat Kabupaten Blora; bahwa Penanganan Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial dilaksanakan secara simultan
melalui sistem rehabilitasi sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial
dengan memperhatikan tata nilai kehidupan
masyarakat Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, maka
Pemerintah Kabupaten Blora perlu mengatur
tentang penyelenggaraan penanganan penyandang
masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan pertimbangkan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Penanganan Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Sasaran
Bab V Kewenangan
Bab VI Tanggung Jawab
Bab VII Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Bab VIII Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Bab IX Sumber Daya
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Organisasi Sosial
Bab XII Pendaftaran dan Perizinan
BAb XIII Standar Pelayanan Minimal
Bab XIV Kerja Sama dan Kemitraan
Bab XV Sistem Informasi
Bab XVI Sanksi Administratif
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
30 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan asusila yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum, merendahkan harkat dan martabat manusia serta berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan keluarga dan kemasyarakatan, dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap penanggulangan pelacuran perlu diatur dalam Peraturan Daerah, dengan perkembangan keadaan, tantangan dan tuntutan masyarakat maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 50 Tahun 1957 tentang Pemberantasan Pelatjuran sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 1950; uu No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 39 Tahun 2012, Perda Kab. Pemalang No. 2 Tahun 2013; Perda Kab. Pemalang No. 2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Penanggulangan Pelacuran, Pemberantasan Pelacuran, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
kondisi geografis, geologis dan demografis
Karawang termasuk daerah rawan bencana, terutama
bencana yang diakibatkan banjir, tanah longsor, abrasi,
angin topan, kebakaran, kekeringan, pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup. Bencana yang terjadi di daerah dapat
menghambat dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan
dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi
dan penanggulangan bencana secara terencana,
sistematis, terkoordinasi, terpadu, cepat, dan tepat. Terkait ketentuan mengenai penanggulangan bencana
memerlukan peraturan pelaksana dalam bentuk
peraturan daerah agar dapat diimplementasikan secara
terencana, terkoordinasi dan terpadu di wilayah
Karawang.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun
2014, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun
2017.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Terdiri atas 71 Pasal dan 13 Bab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
39 halaman termasuk 10 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat