Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Penanggulangan Pelacuran, Pemberantasan Pelacuran, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat