Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mencakup beberapa hal penting berikut: Tujuan Penanggulangan Bencana, Tanggung Jawab dan Kewenangan, Pengelolaan Resiko Bencana, Tanggung Jawab dan Kewenangan, Kesiapsiagaan dan peringatan dini, Tanggap Darurat, Pemulihan Pasca Bencana, Pendanaan Penanggulangan Bencana, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2019
Tanggal Berlaku
26 Desember 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 51
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 602 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan