ABSTRAK: |
- kondisi geografis, geologis dan demografis
Karawang termasuk daerah rawan bencana, terutama
bencana yang diakibatkan banjir, tanah longsor, abrasi,
angin topan, kebakaran, kekeringan, pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup. Bencana yang terjadi di daerah dapat
menghambat dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan
dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi
dan penanggulangan bencana secara terencana,
sistematis, terkoordinasi, terpadu, cepat, dan tepat. Terkait ketentuan mengenai penanggulangan bencana
memerlukan peraturan pelaksana dalam bentuk
peraturan daerah agar dapat diimplementasikan secara
terencana, terkoordinasi dan terpadu di wilayah
Karawang.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun
2014, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun
2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Terdiri atas 71 Pasal dan 13 Bab.
|