PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2019/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap orang memiliki hak konstitusional untuk
mendapatkan perlindungan hukum dan kedudukan yang
sama di muka hukum;
b. bahwa Daerah wajib mewujudkan hak konstitusional bagi
orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan
kepastian dan perlakuan yang sama di muka hukum;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum,
perlu pengaturan penyelenggaraan Bantuan Hukum di
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyelenggara Bantuan Hukum; Pemberi Bantuan Hukum; Penerima Bantuan Hukum; Jenis Layanan Bantuan Hukum; Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum dan Pemberian Bantuan Hukum; Pengawasan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
- Jumlah Halaman: 17 HLM; Penjelasan: 6 HLM;
|