ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2021 NOMOR 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang - Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah,sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemenntahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Gowa wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama,
b bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD
pada tanggal 29 bulan Desember tahun 2020,
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021
1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tmgkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822),
2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355),
4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210),
5 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara republik indonesia
6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retnbusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049),
7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679),
8 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028),
9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340),
10 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575),
11 Peraturan Pemenntah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693),
12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik,
13 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemenntahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165),
14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemenntah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 6041),
15 Peraturan Pemenntah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Admimstrasi Pimpman dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106),
16 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nimor 6332
17 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan
Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525),
18 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 99 Tahun 2019
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2018 Nomor 565),
19 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Pengelolaan investasi Pemenntah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 754),
20 Peraturan Menten dalam Negen Nomor 62 tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operaional (berita negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067),
21 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Admimstrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik,
22 Peraturan Menten dalam Negen Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021,
23 Keputusan Menten Dalam Negen Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa,
24 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2009 nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah
Kabupaten Gowa nomor 11 Tahun 2014 tentang perubahan atas pertaturan
daerah kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun
2011 Nomor 11)
Pasal 1
Dalam perturan daerah Pasal 2
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Pasal 3
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1 841 411 192 535,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR . 04 TAHUN 2020
376
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2023
PERBUP Kab. Bengkalis No. 36 Tahun 2021 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Transfer yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Transfer yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi dalam pengelolaan belanja transfer diperlukan pedoman penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja transfer.
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undarig Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 36
Tahun 2021 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Transfer yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis
diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1997 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 4 Tahun 1996
ABSTRAK:
Bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1995 / 1996 tertanggal 19
Agustus 1996 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Temanggung
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 tanggal 17 Desember
1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 tanggal 17 Desember
1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September
1985;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 055 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Namar 903 - 056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Namar 903 - 057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Namar 903 - 617 tanggal 25 Juli 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Namar35 Tahun 1990; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Namar
903/646/1995 tanggal 13 Juni 1995; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jqwa Tengah Nomar
903/328/1996 tanggal 9 Pebruari 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Namar 4 Tahun 1995 tanggal 20 April 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Namar 4 Tahun 1995 tanggal 20 April 1995; Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 8Juli 1992 Nomor 19 Tahun 1992
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jumlah penerimaan dan pengeluaran APBD Tahun Anggaran 1995/1996. Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1994 / 1995
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 1997.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dokumendokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Asmat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 1 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Papua Nomor 065-89 Tahun 2021.
Pada Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatam dan Belanja Daerah Tahun 2022 pada daerah Kabupaten Asmat. APBD Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp. 1,556,503,987,853.- (Satu Trilyun Lima Ratus Lima Puluh Enam Milyar Lima Ratus Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005;PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007 ; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010 ; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 28 tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Perubahan Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan arah dan kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Strategi dan Prioritas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Perubahan Tahun Anggaran 2005;
b. bahwa Anggaran Pendnpatan dan Belanja Daerah Perubahan
Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Norn or 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
61 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun
Anggaran 2005 :
Pendapatan
1) Semula Rp 368.556.523.200,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp 2.392.536.800,00
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp 370.949.060 .000,00
Belanja
1) Semula Rp 378.484.730.133,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp 48.610.705.569,00
Jumlah Belanja setelah PerubahanRp 427.095.435.702,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2005.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2015 Nomor 1.2.0.01.00.00.00.5,1 tanggaJ 28
Desernber 2015, Pemerintah Kota Magelang mendapat Alokasi
Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan
Pemerintahan Desa berupa Belanja Bantuan Keuangan yang
telah ditetapkan alokasi penggunaannya; bahwa berdasarkan SUrat Mendagri No 470/6499/SJ perihal Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Daerah TA 2016 tanggal 18 November 2015, dalam rangka mengantisipasi permasalahan pelayanan bidang administrasi kependudukan, bilamana terjadi kerusakan pada peralatan dan kelangkaan pada bahan pendukung yang sifatnya habis pakai yang tidak dapat diprediksi atau tak terduga dan/atau mendasak yang berdampak pada terganggunya penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka pemerintah daerah dapat mendukung kebutuhan tersebut melalui APBD, dengan cara mengalokasikan anggaran pada jenis Belanja Tidak Terduga, Kelompok Belanja Tidak Langsung yang dianggarkan alam Satuan l{erja Pengelolaan keuangan Daerah (SKPKD ). Selanjutnya untuk merealisasikan kebutuhan peralatan dan bahan pendukung yang sifatnya habis pakai tersebut yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali dan prediksi pemerintah daerah, maka dilakukan pergeseran jenis Belanja Tidak Terduga yang dianggarkan pada SKPKD ke dalam anggaran Belanja Langsung pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani Urusan Administrasi Kependudukan; bahwa pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dan antar obyek belanja dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam lruruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peratuan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nornor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nornor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nornor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nornor 1 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kora Magelang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2013; Perda Kota Magelang No 8 Tahun 2015; Perda Kota Magelang No 9 Tahun 2015; Permendagri No 13 Tahun2 006; Permendagri No 21 Tahun 2007; Permendagri No 53 Tahun 2007; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 52 Tahun 2015; Pergub Jateng No 49 Tahun 2015; Perwal Magelang No 14 Tahun 2015; Perwal Magelang no 32 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Lampiran 1, Lampiran II dan penyisipan Pasal 3a.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2016.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 32 Tahun 2015 diubah.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2023
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DANA DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2023/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5414);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, yang meliputi:
a. singkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kewenangan Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
b. prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
d. teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
e. hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
3 Halaman, Lampiran 28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. NO. 2023/4, LL KAB. BURU SELATAN : 12 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran/Penyesuaian Ketiga Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tentang Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam melaksanakan anggaran belanja pada program, kegiatan dan sub kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang akan dianggarkan kembali pada tahun ini, pemerintah daerah merasa perlu melakukan pergeseran/penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perubahan rincian anggaran transfer ke daerah dan pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan, maka perlu dilakukan penyesuaian dimaksud. Berdasarkan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pergeseran/Penyesuaian Ketiga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tentang Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Tahun Anggaran 2021 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabuapten Buru Selatan Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 01 Tahun 2023; dan Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 01 Tahun 2022.
Pergeseran/Penyesuaian Ketiga Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tentang Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat