SISA-PERHITUNGAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-BELANJA-DAERAH-KABUPATEN-DAERAH
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1997 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 4 Tahun 1996
ABSTRAK: |
- Bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1995 / 1996 tertanggal 19
Agustus 1996 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Temanggung
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 tanggal 17 Desember
1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 tanggal 17 Desember
1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September
1985;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 055 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Namar 903 - 056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Namar 903 - 057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Namar 903 - 617 tanggal 25 Juli 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Namar35 Tahun 1990; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Namar
903/646/1995 tanggal 13 Juni 1995; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jqwa Tengah Nomar
903/328/1996 tanggal 9 Pebruari 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Namar 4 Tahun 1995 tanggal 20 April 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Namar 4 Tahun 1995 tanggal 20 April 1995; Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 8Juli 1992 Nomor 19 Tahun 1992
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jumlah penerimaan dan pengeluaran APBD Tahun Anggaran 1995/1996. Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1994 / 1995
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 1997.
- 5 hlm
|