ABSTRAK: |
- a bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang - Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah,sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemenntahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Gowa wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama,
b bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD
pada tanggal 29 bulan Desember tahun 2020,
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021
- 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tmgkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822),
2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355),
4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210),
5 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara republik indonesia
6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retnbusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049),
7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679),
8 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028),
9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340),
10 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575),
11 Peraturan Pemenntah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693),
12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik,
13 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemenntahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165),
14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemenntah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 6041),
15 Peraturan Pemenntah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Admimstrasi Pimpman dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106),
16 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nimor 6332
17 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan
Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525),
18 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 99 Tahun 2019
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2018 Nomor 565),
19 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Pengelolaan investasi Pemenntah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 754),
20 Peraturan Menten dalam Negen Nomor 62 tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operaional (berita negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067),
21 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Admimstrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik,
22 Peraturan Menten dalam Negen Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021,
23 Keputusan Menten Dalam Negen Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa,
24 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2009 nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah
Kabupaten Gowa nomor 11 Tahun 2014 tentang perubahan atas pertaturan
daerah kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun
2011 Nomor 11)
- Pasal 1
Dalam perturan daerah Pasal 2
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Pasal 3
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1 841 411 192 535,00
|