Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2020

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Dalam perturan daerah Pasal 2 APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Pasal 3 Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1 841 411 192 535,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2019
Tanggal Berlaku
29 Desember 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2021 NOMOR 04
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 154 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan