Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja transfer yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis. Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa yang terdiri atas Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan. Belanja transfer diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek, serta dianggarkan oleh SKPD yang membidangi keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat