Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Transfer yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Transfer yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Transfer yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
24 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2023
Tanggal Berlaku
25 Januari 2023
Sumber
BD. 2023/No. 4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 93 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 36 Tahun 2021 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Transfer yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan