Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2005

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2005 : Pendapatan 1) Semula Rp 368.556.523.200,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 2.392.536.800,00 Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp 370.949.060 .000,00 Belanja 1) Semula Rp 378.484.730.133,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 48.610.705.569,00 Jumlah Belanja setelah PerubahanRp 427.095.435.702,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2005
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
29 September 2005
Tanggal Pengundangan
29 September 2005
Tanggal Berlaku
29 September 2005
Sumber
LD.2005/No.4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan