Peraturan ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2005 : Pendapatan 1) Semula Rp 368.556.523.200,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 2.392.536.800,00 Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp 370.949.060 .000,00 Belanja 1) Semula Rp 378.484.730.133,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 48.610.705.569,00 Jumlah Belanja setelah PerubahanRp 427.095.435.702,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat