Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen serta
Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional, besaran
tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan peraturan
kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen serta
Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Bab III Kemampuan Keuangan Kabupaten Kebumen
Bab IV Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses
Bab V Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 92, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 92 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur kembali Peraturan Gubernur tentang Dewas Pengawas Badan Layanan Umum Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan Remunerasi Badan Layanan Umum;
Peraturan ini mengatur tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Dewan Pengawas memiliki tugas: a. memantau perkembangan kegiatan BLUD; b. menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD; c. memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah; d. memberikan nasehat kepada pejabat pengelola BLUD dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; dan e. memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur mengenai: 1. RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola; 2. permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD Rumah Sakit; dan 3. kinerja BLUD Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
PERPRES No. 80 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 80 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu Mengubah Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 93, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NO.75020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan harga pembelian pangan bagi masyarakat tertentu dengan tetap menjaga stabilitas pangan, Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018, perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1989; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah bagi Masyarakat Tertentu, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 ayat (3) huruf d, Pasal 14
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah bagi Masyarakat Tertentu
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 93 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan percepatan penanggulangan kemiskinan di kota tangerang yang di landasi oleh sinergitas, komprehensif, integratif, holistik, efektif dan efesien, di pandang perlu untuk mewujudkan penerapan sistem layanan dan rujukan terpadu (SLRT)-Penanganan kemiskinan.
UU No 2 Th 1993; UU No 13 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; Perpem No 39 Th 2012; Perpemsos No 63 Th 2013; Permen No 15 Th 2018; Perdirjen pemberdayaan sosial No 285/DYS.3/KPTS/06/2018; Kepmensos No 50/HUK/2013; Perda kota Tangerang No 7 Th 2012; Perda kota Tangerang No 8 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan SLRT; 3. Layanan SLRT 4. Koordinasi dan Kemitraan; 5. Pemantauan dan Evaluasi; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 93 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 105 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unıt Pelaksana Teknıs Satuan Pendıdıkan Formal Dan Unıt Pelaksana Teknıs Satuan Pendıdıkan Non Formal Pada Dınas Pendıdıkan Dan Kebudayaan Kabupaten Musı Banyuasın
PEMBENTUKAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL - DAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL - PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KABUPATEN MUSI BANYUASIn
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD.2018/NO.93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unıt Pelaksana Teknıs Satuan Pendıdıkan Formal
Dan Unıt Pelaksana Teknıs Satuan Pendıdıkan Non Formal
Pada Dınas Pendıdıkan Dan Kebudayaan
Kabupaten Musı Banyuasın
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat 2
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 58 Tahun 2016
tetang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin,
pembentukan Unit Pelaksana Teknisdiatur dengan
Peraturan Bupati
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 20 Tahun 2013;UU No 23 tahun 2014 S€bagaimana telah
diubah dengan UU No 2 Tahun 2015;PP No 66 Th 2010;. PP No 32 Tahun 2013;
PP No 18 Tahun 2016;PP No 17 Tahun 2010;PP No 13 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;Permendikbud No 84
Tahun 2014;Permendikbud No 4 Tahun 2016;Permendikbud No 20 Tahun 2016;Permendikbud No 21 Tahun 2016;Permendikbud No 22 Tahun 2016;Permendikbud No 47 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Permendikbud No 16 Tahun 2018;Permendagri No 17 Tahun 2016;Perda No 9 Tahun 2016;Perbup No 58 Tahun 2016;
materi pokok peraturan ini adalah : Pembentukan kedudukan dan tugas ,Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi,Kodinator wilayah kecamatan,kelompok jabatan dan fungsional,kepegawaian,Keuangan,Tata Kerja,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 44 Tabun 2018
tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar
Kegiatan Belajar Kabupaten Musi Banyuasin Menjadi
Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis (Berita Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin Tabun 2018 Nomor 44).
Dieabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 93, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Membebaskan Dan Mengangkat Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara 2 (Dua) Orang
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 1968.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat