Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Bab III Kemampuan Keuangan Kabupaten Kebumen Bab IV Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bab V Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat