Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN DAN TATA CARA PENYALURAN PERLENGKAPAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU SD, SMP, SMA/SMK NEGERI DAN SWASTA SERTA MI, MTS, MA NEGERI DAN SWASTA KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN PELAJARAN 2015 / 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2015
PERBUP Kab. Blora No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Peraturan Bupati Blora Nomor 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Blora
Mengubah
Peraturan Bupati Blora Nomor 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2015/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blora Nomor 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan di Kabupaten Blora dapat berjalan secara tertib, efektif dan efisien, maka perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Blora sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 16 Tahun 2014, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Blora;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 16 ayat (2), perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b angka 4 dan huruf c
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
Peraturan Bupati Blora Nomor 19 Tahun 2012 diubah.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Kartu Sehat dan Pintar
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan kesehatan dan
pendidikan, agar semua penduduk mendapatkan
kesempatan layanan kesehatan dan pendidikan
yang bermutu, perlu dukungan biaya yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang diwujudkan dalam bentuk program
Kartu Sehat dan Pintar.
Agar program Kartu Sehat dan Pintar
tersebut, dapat terlaksana
dengan sebaik-baiknya maka perlu dibuatkan tata
caranya sehingga perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara
Pemberian dan Penggunaan Kartu Sehat dan
Pintar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
4 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara
Pemberian dan Penggunaan Kartu Sehat dan
Pintar yang meliputi Maksud dan Tujuan; Pemegang Kartu Kaspin; Syarat Mendapatkan Kartu Kaspin; Penyaluran; Jenis Layanan dan Kegiatan; Tempat Pemberian Layanan; dan Pembayaran Tagihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan bagi Lulusan Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan atau Sederajat yang Diterima di Perguruan Tinggi Negeri
LULUSAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/ SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN ATAU SEDERAJAT - PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PENGHARGaan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan bagi Lulusan Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan atau Sederajat yang Diterima di Perguruan Tinggi Negeri
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia
dan kelancaran pelaksanaan pemberian penghargaan bagi
Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan atau
sederajat yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 35 Tahun 2014 ten tang
Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan bagi Lulusan Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau Sederajat
Yang Diterima di Perguruan Tinggi Negeri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013; Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2013; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 35 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 3, dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 35 Tahun 2014 diubah.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 20 Tahun 2015
Perbup Bandung Barat No. 22 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Barat No. 4 Tahun 2012 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Siswa Miskin Tingkat Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa di Kabupaten Tulungagung Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Wqiib Belajar Pendidikan 12
(dua belas) tahun serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu
diberikan bantuan penyelenggaraan pendidikan bagi Siswa dari
keluarga miskin tingkat SD, MI, SD-LB, SMP, MTs, SMP-LB, SMA,
SMK, MA, SMA-LB di Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, serta untuk mengupayakan pelaksanaan pemberian
Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, perlu menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Bantuan Siswa Miskin Tingkat SD, MI, SD-LB, SMP, MTs,
SMP-LB, SMA, SMK, MA, SMA-LB di Kabupaten Tulungagung
Tahun 2015 dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Bantuan Siswa Miskin Tingkat SD, MI, SD-LB, SMP, MTs,
SMP-LB, SMA, SMK, MA, SMA-LB di Kabupaten Tulungagung
Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan masa Orientasi Siswi SMP, SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2015/2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran, ketertiban dan efektivitas pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Masa Orientasi Siswa SMP, SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2015/2016 serta agar lebih memberikan kepastian hukum, perlu menuangkan ketentuannya dalam Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2014;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 21 Tahun 2014;
10. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 40 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 26 Tahun 2013;
11. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 44 Tahun 2011;
12. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 58 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor l 7Tahun 2015;
13. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/2094/ 103.02/2015 tanggal 10 April 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2015/2016;
14. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/2093/ 103.02/2015 tanggal 10 April 2015 tentang Hari Sekolah dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2015/2016;
Materi pokok ini memuat tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Masa
Orientasi Siswa SMP, SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2015/2016 , Biaya Pelaksanaan, Pembentukan dan Tugas Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru dan Masa Orientasi Siswa SMP, SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2015/2016; Pagu Kelas .
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Bupati ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 19 Tahun 2015
PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN GURU KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Guru Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada masyarakat guna memperoleh layanan pendidikan
yang bermutu maka Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir perlu memberikan beasiswa bagi Mahasiswa yang berprestasi dan Guru yang dikuliahkan pada Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau
dengan tujuan membantu mahasiswa dan guru yang
berasal dari Kabupaten Rokan Hilir dan pendidikan merupakan proses memanusiakan
manusia yang menjadi hak setiap warga negara dan
menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memberikan
jaminan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
untuk mengembangkan potensi diri.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemeriniah Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pemberian beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan guru Kabupaten Rokan Hilir untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberikan jaminan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan untuk mengembangkan potensi diri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2015
PERBUP Kab. Kuningan No. 15 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS TAMBAHAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KUNINGAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pemberian Tugas Tambahan Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 18 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 5/PER-BUP/IV/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TANPA PUNGUTAN BIAYA DI KABUPATEN SOPPENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 5/PER-BUP/IV/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN TANPA PUNGUTAN BIAYA
DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten
Soppeng yang pada intinya menyebutkan bahwa
penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan Tanpa
Pungutan Biaya, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Soppeng sebagai peraturan pelaksanaan;
b. bahwa Peraturan Bupati Soppeng Nomor 5/PERBUP/IV/2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tanpa
pungutan biaya di Kabupaten Soppeng, belum mengatur
secara jelas yang terkait dengan komponen pembiayaan,
sehingga dipandang perlu diadakan penyesuaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah II di Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1822).
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9
2
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015, Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008, Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negaran Nomor 4863).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2008,
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negaran Nomor 4864).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Tahun 2008, Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4941).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Pemerintah Daerah.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun
2009 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia Tahun
2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB).
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di
Bidang Pendidikan.
12. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
129a/u/2004 Tahun 2007 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pendidikan.
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tanpa
Pungutan Biaya di Provinsi Sulawesi Selatan.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
3
15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 03 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja
Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten
Soppeng.
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 66 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan;
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 5/PERBUP/IV/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN TANPA PUNGUTAN BIAYA DI KABUPATEN
SOPPENG.
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 5/PERBUP/IV/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tanpa Pungutan Biaya Di
Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2014 Nomor
5),diubah sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Item Pembiayaan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan
yaitu Untuk Bidang Pendidikan Dasar (SD-SMP Sederajat), meliputi :
a. Pengembangan profesi dan kompetensi guru/kepala sekolah;
b. Pemberian Bantuan Siswa Miskin (BSM);
c. Biaya kegiatan dalam rangka perbaikan manajemen pengelolaan
pendidikan gratis;
d. Pelatihan kepemimpinan siswa masa depan terpadu meliputi;
1. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
2. Kepramukaan;
3. Palang Merah Remaja (PMR);
4. Disiplin Lalu Lintas;
5. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)/Dokter Kecil dan Pencegahan
Narkoba;
6. Spritual Question (SQ), Emotional Question (EQ), Intelektual
Question(IQ)/ Pendidikan Karakter;
7. Kantin Kejujuran;
8. Olahraga dan Kesenian;
9. Wawasan Wiyata Mandala;
10. Pendidikan Bela Negara;
11. Pelatihan PASKIBRAKA/Tata Upacara Bendera; dan
4
12. Kewirausahaan, Koperasi dan Perbankan.
e. Lomba Guru/Kepala Sekolah Berprestasi/Berdedikasi;
f. Lomba siswa berprestasi (OSN, FLS2N, O2SN);
g. Pembinaan peserta lomba Guru/Kepala Sekolah dan Siswa Berprestasi
ke tingkat provinsi dan Nasional.
h. Penggandaan Lembar Kerja Siswa dan Biaya Operasional Manajemen;
(2) Item Pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Soppeng untuk
Bidang Pendidikan Dasar meliputi:
a. Insentif pendidik meliputi:
1. Kelebihan jam mengajar guru PNS baik sertifikasi maupun non
sertifikasi;
2. Kelebihan jam mengajar guru Non PNS yang sertifikasi;
3. Jam mengajar bagi guru non PNS;
4. Penyusunan soal ulangan semester/ujian sekolah;
5. Pengawas ulangan semester/ujian sekolah;
6. Pemeriksa hasil ulangan semester/ujian sekolah.
7. Pelaksana remedial/pengayaan
b. Insentif tenaga kependidikan mencakup:
1. Kepala Sekolah;
2. Wakil Kepala Sekolah;
3. Wali kelas;
4. Kepala tata usaha;
5. Staf tatausaha;
6. Bendahara pendidikan gratis;
7. Kepala urusan;
8. Guru BP/BK;
9. Laboran;
10. Tenaga laboratorium;
11. Pustakawan;
12. Tenaga perpustakaan;
13. Satuan Pengamanan (SATPAM);
14. Bujang sekolah;
15. Clening servis
(3) Item Pembiayaan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan
yaitu Untuk Bidang Pendidikan Menengah (SMA-SMK Sederajat),yang
dibiayai oleh APBD Provinsi Sulawesi Selatan meliputi;
a. Peningkatan mutu manajemen, kompetensi guru dan perumusan
kurikulum melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP) meliputi:
1. Pemeliharaan sarana dan peralatan praktek
2. Pengadaan peralatan praktek siswa/peralatan laboratorium;
3. Peningkatan mutu manajemen sekolah;
4. Peningkatan kompetensi pendidik;
5. Penyusunan kurikulum muatan lokal dan pendampingan
implementasi kurikulum;
6. Penyusunan silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, dan
penilaian hasil belajar;
5
7. Pembinaan lomba kesiswaan, pemilihan guru teladan dan kepala
sekolah berprestasi;
8. Pembinaan karakter bangsa;
9. Pembinaan disiplin berlalulintas;
10. Bintek pembinaan pmr, kepramukaan, osis, uks dan kegiatan
kesiswaan lainnya; dan
11. Pembinaan kewirausahaan siswa, pendidik dan tenaga
kependidikan.
b. Pembelian/penggandaan buku referensi muatan local, meliputi :
1. Pembelian buku bahasa daerah;
2. Pembelian buku Keunggulan Lokal Sulawesi Selatan;
3. Pembelian buku sejarah lokal;
4. Pembelian buku potensi daerah lainnya
c. Pembiayaan Panitia Dan Pengawas Ujian Serta Pembiayaan Laporan
Hasil Belajar Siswa yang meliputi:
1. Pembiayaan Transportasi dan Pengawasan Ujian;
2. Pembiayaan Laporan Hasil Belajar Siswa;
3. Pembiayaan Konsumsi Panitia Dan Pengawas Ujian; dan
4. Pembiayaan Alat Tulis Kantor untuk Pelaksanaan Ujian
(4) Item pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Soppeng yaitu:
Untuk Bidang Pendidikan Menengah (SMA-SMK Sederajat), yang dibiayai
oleh APBD Kabupaten Soppeng meliputi :
a. Pembiayaan kegiatan pembelajaran, remedial, dan pengayaan meliputi:
1. Pembiayaan lembar kerja siswa;
2. Insentif guru;
3. Penggandaan materi; dan
4. Penggandaan bahan ujian.
b. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru,
kecuali penggandaan formulir Penerimaan Siswa Baru (PSB) meliputi:
1. Pengadaan alat tulis kantor;
2. Pengadaan buku rapor dan foto;
3. Insentif panitia PSB;
4. Konsumsi panitia;
5. Pembiayaan kegiatan MOS;
6. Pembiayaan tes bakat; dan
7. Penyusunan laporan penerimaan siswa baru.
c. Insentif Tenaga Kependidikan yang terdiri dari:
1. Kepala sekolah;
2. Wakil kepala sekolah;
3. Wali Kelas;
4. Pembina Ekstrakurikuler;
5. Kepala Perpustakaan;
6. Pengelola Perpustakaan;
7. Kepala Laboratorium;
8. Pengelola Laboratorium;
9. Kepala Tata Usaha;
6
10. Staf Tata Usaha
11. Ketua Program Keahlian (SMK);
12. Ketua Mata Pelajaran(SMA/MA);
13. Bendahara Pendididkan Gratis;
14. Satuan pengamanan (SATPAM);
15. Bujang sekolah;
16. Cleaning service.
d. Pembiayaan dalam rangka pengelolaan pendidikan gratis, meliputi :
1. Biaya Pendataan
2. Biaya Belanja ATK
3. Biaya Belanja Penggandaan
4. Biaya Rapat Koordinasi; dan
5. Biaya pelaporan
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Soppeng
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat