Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 19 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Siswa Miskin Tingkat Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa di Kabupaten Tulungagung Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Siswa Miskin Tingkat SD, MI, SD-LB, SMP, MTs, SMP-LB, SMA, SMK, MA, SMA-LB di Kabupaten Tulungagung Tahun 2015

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Siswa Miskin Tingkat Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa di Kabupaten Tulungagung Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
04 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2015
Tanggal Berlaku
04 Mei 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 19
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan