PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 5/PERBUP/IV/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TANPA PUNGUTAN BIAYA DI KABUPATEN SOPPENG. Pasal I Ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 5/PERBUP/IV/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tanpa Pungutan Biaya Di Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2014 Nomor 5),diubah sebagai berikut : Pasal 9 (1) Item Pembiayaan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Untuk Bidang Pendidikan Dasar (SD-SMP Sederajat), meliputi : a. Pengembangan profesi dan kompetensi guru/kepala sekolah; b. Pemberian Bantuan Siswa Miskin (BSM); c. Biaya kegiatan dalam rangka perbaikan manajemen pengelolaan pendidikan gratis; d. Pelatihan kepemimpinan siswa masa depan terpadu meliputi; 1. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); 2. Kepramukaan; 3. Palang Merah Remaja (PMR); 4. Disiplin Lalu Lintas; 5. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)/Dokter Kecil dan Pencegahan Narkoba; 6. Spritual Question (SQ), Emotional Question (EQ), Intelektual Question(IQ)/ Pendidikan Karakter; 7. Kantin Kejujuran; 8. Olahraga dan Kesenian; 9. Wawasan Wiyata Mandala; 10. Pendidikan Bela Negara; 11. Pelatihan PASKIBRAKA/Tata Upacara Bendera; dan 4 12. Kewirausahaan, Koperasi dan Perbankan. e. Lomba Guru/Kepala Sekolah Berprestasi/Berdedikasi; f. Lomba siswa berprestasi (OSN, FLS2N, O2SN); g. Pembinaan peserta lomba Guru/Kepala Sekolah dan Siswa Berprestasi ke tingkat provinsi dan Nasional. h. Penggandaan Lembar Kerja Siswa dan Biaya Operasional Manajemen; (2) Item Pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Soppeng untuk Bidang Pendidikan Dasar meliputi: a. Insentif pendidik meliputi: 1. Kelebihan jam mengajar guru PNS baik sertifikasi maupun non sertifikasi; 2. Kelebihan jam mengajar guru Non PNS yang sertifikasi; 3. Jam mengajar bagi guru non PNS; 4. Penyusunan soal ulangan semester/ujian sekolah; 5. Pengawas ulangan semester/ujian sekolah; 6. Pemeriksa hasil ulangan semester/ujian sekolah. 7. Pelaksana remedial/pengayaan b. Insentif tenaga kependidikan mencakup: 1. Kepala Sekolah; 2. Wakil Kepala Sekolah; 3. Wali kelas; 4. Kepala tata usaha; 5. Staf tatausaha; 6. Bendahara pendidikan gratis; 7. Kepala urusan; 8. Guru BP/BK; 9. Laboran; 10. Tenaga laboratorium; 11. Pustakawan; 12. Tenaga perpustakaan; 13. Satuan Pengamanan (SATPAM); 14. Bujang sekolah; 15. Clening servis (3) Item Pembiayaan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Untuk Bidang Pendidikan Menengah (SMA-SMK Sederajat),yang dibiayai oleh APBD Provinsi Sulawesi Selatan meliputi; a. Peningkatan mutu manajemen, kompetensi guru dan perumusan kurikulum melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) meliputi: 1. Pemeliharaan sarana dan peralatan praktek 2. Pengadaan peralatan praktek siswa/peralatan laboratorium; 3. Peningkatan mutu manajemen sekolah; 4. Peningkatan kompetensi pendidik; 5. Penyusunan kurikulum muatan lokal dan pendampingan implementasi kurikulum; 6. Penyusunan silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian hasil belajar; 5 7. Pembinaan lomba kesiswaan, pemilihan guru teladan dan kepala sekolah berprestasi; 8. Pembinaan karakter bangsa; 9. Pembinaan disiplin berlalulintas; 10. Bintek pembinaan pmr, kepramukaan, osis, uks dan kegiatan kesiswaan lainnya; dan 11. Pembinaan kewirausahaan siswa, pendidik dan tenaga kependidikan. b. Pembelian/penggandaan buku referensi muatan local, meliputi : 1. Pembelian buku bahasa daerah; 2. Pembelian buku Keunggulan Lokal Sulawesi Selatan; 3. Pembelian buku sejarah lokal; 4. Pembelian buku potensi daerah lainnya c. Pembiayaan Panitia Dan Pengawas Ujian Serta Pembiayaan Laporan Hasil Belajar Siswa yang meliputi: 1. Pembiayaan Transportasi dan Pengawasan Ujian; 2. Pembiayaan Laporan Hasil Belajar Siswa; 3. Pembiayaan Konsumsi Panitia Dan Pengawas Ujian; dan 4. Pembiayaan Alat Tulis Kantor untuk Pelaksanaan Ujian (4) Item pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Soppeng yaitu: Untuk Bidang Pendidikan Menengah (SMA-SMK Sederajat), yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Soppeng meliputi : a. Pembiayaan kegiatan pembelajaran, remedial, dan pengayaan meliputi: 1. Pembiayaan lembar kerja siswa; 2. Insentif guru; 3. Penggandaan materi; dan 4. Penggandaan bahan ujian. b. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, kecuali penggandaan formulir Penerimaan Siswa Baru (PSB) meliputi: 1. Pengadaan alat tulis kantor; 2. Pengadaan buku rapor dan foto; 3. Insentif panitia PSB; 4. Konsumsi panitia; 5. Pembiayaan kegiatan MOS; 6. Pembiayaan tes bakat; dan 7. Penyusunan laporan penerimaan siswa baru. c. Insentif Tenaga Kependidikan yang terdiri dari: 1. Kepala sekolah; 2. Wakil kepala sekolah; 3. Wali Kelas; 4. Pembina Ekstrakurikuler; 5. Kepala Perpustakaan; 6. Pengelola Perpustakaan; 7. Kepala Laboratorium; 8. Pengelola Laboratorium; 9. Kepala Tata Usaha; 6 10. Staf Tata Usaha 11. Ketua Program Keahlian (SMK); 12. Ketua Mata Pelajaran(SMA/MA); 13. Bendahara Pendididkan Gratis; 14. Satuan pengamanan (SATPAM); 15. Bujang sekolah; 16. Cleaning service. d. Pembiayaan dalam rangka pengelolaan pendidikan gratis, meliputi : 1. Biaya Pendataan 2. Biaya Belanja ATK 3. Biaya Belanja Penggandaan 4. Biaya Rapat Koordinasi; dan 5. Biaya pelaporan Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat