Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 21 Tahun 2015

Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Kartu Sehat dan Pintar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Kartu Sehat dan Pintar yang meliputi Maksud dan Tujuan; Pemegang Kartu Kaspin; Syarat Mendapatkan Kartu Kaspin; Penyaluran; Jenis Layanan dan Kegiatan; Tempat Pemberian Layanan; dan Pembayaran Tagihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Kartu Sehat dan Pintar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
29 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2015
Tanggal Berlaku
29 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.21
Subjek
KESEHATAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan