Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan bagi Lulusan Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan atau Sederajat yang Diterima di Perguruan Tinggi Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 3, dan Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan bagi Lulusan Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan atau Sederajat yang Diterima di Perguruan Tinggi Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
16 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2015
Tanggal Berlaku
16 Maret 2015
Sumber
BD.2015/No.20
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 124 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan bagi Lulusan Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan atau Sederajat yang Diterima di Perguruan Tinggi Negeri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan